Correct Article 60
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Current Text
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b ditujukan untuk mewujudkan:
a. rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Teluk Tomini dengan rencana Struktur Ruang Laut; dan
b. rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Teluk Tomini dengan rencana Pola Ruang Laut.
Your Correction
