Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b ditujukan untuk mewujudkan: a. rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Teluk Tomini dengan rencana Struktur Ruang Laut; dan b. rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Teluk Tomini dengan rencana Pola Ruang Laut.
Your Correction