Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk: a. pariwisata; b. pelabuhan; c. permukiman; d. pengelolaan ekosistem pesisir; e. perikanan tangkap; f. perikanan budi daya; g. Pergaraman; h. bandar udara; i. fasilitas umum; dan j. pertahanan dan keamanan. (2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo. (3) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo. (4) Arahan pemanfaatan ruang untuk permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo. (5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo. (6) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo. (7) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo. (8) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah. (9) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah. (10) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
Your Correction