Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; dan/atau 2. kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U14; 2. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan; dan/atau 3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U14; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi; 2. kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan; dan/atau 3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U14.
Your Correction