Correct Article 13
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g berupa pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengembangkan sistem pemantauan dan pengawasan dan pengamanan jalur migrasi biota Laut.
Your Correction
