Correct Article 19
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Current Text
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Pohuwato, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Parigi Moutong.
Your Correction
