Correct Article 58
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota Laut;
3. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
4. pelindungan situs budaya tradisional; dan/atau
5. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan pelayaran;
2. pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
3. pariwisata alam dan jasa lingkungan;
4. pembangunan fasilitas umum;
5. pelayaran;
6. pengawasan dan pengendalian; dan/atau
7. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi Kawasan Konservasi di Laut;
2. kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk menghasilkan keseimbangan antara populasi dan habitatnya;
3. kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota Laut dan pemulihan ekosistemnya;
4. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat merusak ekosistem;
5. Pertambangan;
6. pengambilan terumbu karang;
7. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
8. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Kawasan Konservasi di Laut.
Your Correction
