Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. pelindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota Laut; 3. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan; 4. pelindungan situs budaya tradisional; dan/atau 5. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan pelayaran; 2. pemanfaatan Sumber Daya Ikan; 3. pariwisata alam dan jasa lingkungan; 4. pembangunan fasilitas umum; 5. pelayaran; 6. pengawasan dan pengendalian; dan/atau 7. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi Kawasan Konservasi di Laut; 2. kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk menghasilkan keseimbangan antara populasi dan habitatnya; 3. kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota Laut dan pemulihan ekosistemnya; 4. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat merusak ekosistem; 5. Pertambangan; 6. pengambilan terumbu karang; 7. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau 8. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Kawasan Konservasi di Laut.
Your Correction