Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a meliputi: a. zona U1 yang merupakan zona pariwisata; b. zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap; c. zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya; dan d. zona U14 yang merupakan zona pengelolaan energi.
Your Correction