Correct Article 78
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Current Text
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 77 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang berwenang.
Your Correction
