Correct Article 79
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Current Text
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 77 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
