Correct Article 26
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Current Text
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 25 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang KSN.
Your Correction
