Correct Article 4
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Current Text
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini berfungsi untuk:
a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang KSN yang berada di dalam wilayah perencanaan Teluk Tomini;
c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir;
d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Teluk Tomini;
e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Teluk Tomini; dan
f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Teluk Tomini.
Your Correction
