Correct Article 51
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau pelabuhan pengumpan;
3. pelaksanaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;
4. pemeliharaan Alur Pelayaran;
5. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
6. penetapan koridor Alur Pelayaran dan/atau perlintasan, sistem rute kapal dan area labuh kapal;
7. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
8. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;
dan/atau
9. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran;
2. Pertambangan;
3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
4. pembuangan sampah dan limbah;
5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau
6. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
Your Correction
