Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau pelabuhan pengumpan; 3. pelaksanaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air; 4. pemeliharaan Alur Pelayaran; 5. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran; 6. penetapan koridor Alur Pelayaran dan/atau perlintasan, sistem rute kapal dan area labuh kapal; 7. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 8. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat; dan/atau 9. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; 2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau 3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran; 2. Pertambangan; 3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi; 4. pembuangan sampah dan limbah; 5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau 6. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
Your Correction