Correct Article 29
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Current Text
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN.
Your Correction
