Correct Article 52
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U14.
Your Correction
