Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat TKWNA adalah warga negara asing yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang diakui oleh Pemerintah.
3. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang selanjutnya disebut Pendayagunaan TKWNA adalah upaya pemanfaatan TKWNA.
4. Pendayaguna Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang selanjutnya disebut Pendayaguna adalah pemberi kerja yang berupa institusi atau lembaga yang berbadan hukum yang mendayagunakan TKWNA dengan membayar upah dan/atau imbalan lainnya.
5. Penyelenggara Kegiatan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah institusi, lembaga, atau organisasi yang berbadan hukum yang menyelenggarakan kegiatan Pendayagunaan TKWNA.
6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
7. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
8. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing- masing tenaga kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
9. Surat Tanda Registrasi Sementara yang selanjutnya disebut STR Sementara adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada dokter atau dokter gigi WNA atau oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada TKWNA selain dokter atau dokter gigi yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan dan/atau pelatihan kesehatan, penelitian kesehatan, pelayanan kesehatan di bidang kesehatan yang bersifat sementara di INDONESIA.
10. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
11. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan
bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
12. Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa- Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya.
13. Lembaga Asing Nonpemerintah adalah suatu Lembaga Internasional yang terorganisasi secara fungsional bebas dari dan tidak mewakili pemerintahan suatu negara atau organisasi internasional yang dibentuk secara terpisah dari suatu negara di mana organisasi itu didirikan.
14. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
17. Konsil Kedokteran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen yang terdiri atas konsil kedokteran dan konsil kedokteran gigi.
18. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam Pendayagunaan TKWNA meliputi:
a. menyusun rencana Pendayagunaan TKWNA;
b. menyampaikan usulan jenis, persyaratan teknis, dan jabatan TKWNA kepada kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
c. memberikan izin penyelenggaraan kegiatan bakti sosial bidang kesehatan serta rekomendasi Pendayagunaan TKWNA untuk kegiatan tanggap darurat bencana dan kegiatan lain di bidang kesehatan;
d. memberikan tanggapan atas laporan yang disampaikan oleh Penyelenggara pelatihan kesehatan kepada Menteri;
dan
e. melakukan pembinaan dan pengawasan Pendayagunaan TKWNA skala nasional dan antarprovinsi bersama tim koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan warga negara asing.
Article 43
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi dalam Pendayagunaan TKWNA meliputi:
a. melakukan pemantauan Pendayagunaan TKWNA skala provinsi;
b. melaporkan hasil pemantauan Pendayagunaan TKWNA skala provinsi kepada Menteri;
c. melakukan koordinasi antar satuan kerja perangkat daerah dan Pemerintah Pusat terkait dengan pembinaan dan pengawasan orang asing; dan
d. menilai kelayakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pendayaguna.
Article 44
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam Pendayagunaan TKWNA meliputi:
a. melakukan pemantauan Pendayagunaan TKWNA skala kabupaten/kota;
b. melaporkan hasil pemantauan Pendayagunaan TKWNA skala kabupaten/kota kepada Pemerintah Daerah provinsi;
c. memberikan izin praktik bagi TKWNA yang akan melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menilai kelayakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pendayaguna.
Article 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendayagunaan TKWNA diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Pendayagunaan TKWNA dilakukan pada:
a. wilayah Kawasan Ekonomi Khusus; dan
b. wilayah nonKawasan Ekonomi Khusus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendayagunaan TKWNA yang dilakukan pada wilayah Kawasan Ekonomi Khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pendayagunaan TKWNA dilakukan dengan memperhatikan:
a. alih ilmu pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan teknologi; dan
b. ketersediaan Tenaga Kesehatan warga negara
INDONESIA.
(2) Alih ilmu pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk untuk kepentingan perkembangan dan pendalaman ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kesehatan.
(3) Pendayagunaan TKWNA hanya dapat dilakukan bagi TKWNA yang berasal dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dan/atau memiliki kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.
Article 4
Pendayagunaan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan Pendayagunaan TKWNA yang melakukan praktik keprofesian tenaga medis atau Tenaga Kesehatan selain tenaga medis.
(1) Pendayagunaan TKWNA dilakukan pada:
a. wilayah Kawasan Ekonomi Khusus; dan
b. wilayah nonKawasan Ekonomi Khusus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendayagunaan TKWNA yang dilakukan pada wilayah Kawasan Ekonomi Khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pendayagunaan TKWNA dilakukan dengan memperhatikan:
a. alih ilmu pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan teknologi; dan
b. ketersediaan Tenaga Kesehatan warga negara
INDONESIA.
(2) Alih ilmu pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk untuk kepentingan perkembangan dan pendalaman ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kesehatan.
(3) Pendayagunaan TKWNA hanya dapat dilakukan bagi TKWNA yang berasal dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dan/atau memiliki kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.
Article 4
Pendayagunaan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan Pendayagunaan TKWNA yang melakukan praktik keprofesian tenaga medis atau Tenaga Kesehatan selain tenaga medis.
Article 5
(1) Dalam Pendayagunaan TKWNA, Menteri menyusun dan MENETAPKAN rencana Pendayagunaan TKWNA yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(2) Rencana Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
(3) Rencana Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana skala nasional yang diperoleh berdasarkan usulan kebutuhan dari calon Pendayaguna dan/atau kajian kebutuhan oleh Kementerian Kesehatan.
Article 6
(1) Rencana Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat jenis dan jabatan yang dapat diduduki oleh TKWNA.
(2) Jenis dan jabatan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk ditetapkan sebagai jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam Pendayagunaan TKWNA, Menteri menyusun dan MENETAPKAN rencana Pendayagunaan TKWNA yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(2) Rencana Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
(3) Rencana Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana skala nasional yang diperoleh berdasarkan usulan kebutuhan dari calon Pendayaguna dan/atau kajian kebutuhan oleh Kementerian Kesehatan.
(1) Rencana Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat jenis dan jabatan yang dapat diduduki oleh TKWNA.
(2) Jenis dan jabatan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk ditetapkan sebagai jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 7
(1) Pendayagunaan TKWNA hanya dapat dilakukan oleh Pendayaguna atau Penyelenggara.
(2) Pendayagunaan TKWNA meliputi area kegiatan sebagai berikut:
a. pelayanan kesehatan;
b. pendidikan bidang kesehatan;
c. pelatihan kesehatan;
d. bakti sosial bidang kesehatan;
e. kondisi tanggap darurat bencana;
f. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan; dan
g. kegiatan lain di bidang kesehatan.
(1) Pendayagunaan TKWNA hanya dapat dilakukan oleh Pendayaguna atau Penyelenggara.
(2) Pendayagunaan TKWNA meliputi area kegiatan sebagai berikut:
a. pelayanan kesehatan;
b. pendidikan bidang kesehatan;
c. pelatihan kesehatan;
d. bakti sosial bidang kesehatan;
e. kondisi tanggap darurat bencana;
f. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan; dan
g. kegiatan lain di bidang kesehatan.
(1) Pendayagunaan TKWNA dalam kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah termasuk milik Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, atau swasta.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pendayaguna sekaligus tempat Pendayagunaan TKWNA.
(1) TKWNA yang dapat didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan terdiri atas:
a. tenaga medis; dan
b. Tenaga Kesehatan selain tenaga medis.
(2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling rendah memiliki kualifikasi sebagai dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.
(3) Tenaga Kesehatan selain tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kualifikasi paling rendah strata satu (S1) atau yang setara.
(4) Dalam kondisi tertentu, TKWNA dengan kualifikasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan dengan persetujuan Menteri.
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan Tenaga Kesehatan dalam rangka investasi, dan kriteria lokasi Rumah Sakit Pendayaguna.
Article 10
(1) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, TKWNA yang akan didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan juga harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan dan persyaratan ketenagakerjaan.
(2) Persyaratan teknis bidang kesehatan dan persyaratan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dipenuhi oleh Pendayaguna sebelum mengajukan permohonan penggunaan tenaga kerja asing.
(3) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. ijazah atau bukti kelulusan sesuai kompetensi dari institusi pendidikan asal;
b. Sertifikat Kelaikan Praktik (Certificate of Good Standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir;
c. surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai dengan kompetensi di bidang keprofesiannya; dan
d. surat penawaran kerja dari Pendayaguna INDONESIA.
(4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TKWNA yang didayagunakan di INDONESIA juga memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA yang dapat dipenuhi setelah TKWNA didayagunakan.
Article 11
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan oleh Pendayaguna untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang ketenagakerjaan.
Article 12
(1) TKWNA yang telah mendapatkan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib memiliki sertifikat kompetensi, STR Sementara, dan SIP untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh melalui evaluasi kompetensi.
(3) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bagi tenaga medis berupa adaptasi.
(4) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. portofolio dan orientasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat bekerja bagi tenaga medis warga negara asing yang memperoleh sertifikat profesi dan/atau sertifikat kompetensi atau sertifikat yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing yang ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
b. penyesuaian kemampuan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat bekerja dengan jangka waktu sesuai hasil penyetaraan bagi tenaga medis warga negara asing yang memperoleh sertifikat profesi dan/atau sertifikat kompetensi atau sertifikat yang
menyatakan kompeten dari lembaga berwenang di negara asal selain sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau
c. portofolio bagi tenaga medis warga negara asing yang memiliki kepakaran dan diakui di tingkat internasional.
(5) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bagi TKWNA selain tenaga medis dilakukan melalui:
a. penilaian portofolio bagi TKWNA selain tenaga medis:
1. yang memperoleh bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing yang ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; dan
2. yang memiliki kepakaran dan diakui di tingkat internasional; atau
b. penilaian portofolio dan wawancara/uji lisan bagi TKWNA selain tenaga medis yang memperoleh bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang di negara asal selain sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(6) Evaluasi kompetensi bagi TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 13
(1) Pendayaguna dalam kegiatan pelayanan kesehatan meliputi:
a. instansi pemerintah yang menangani urusan di bidang kesehatan;
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah termasuk milik Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, atau swasta maupun Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan melalui kegiatan penanaman modal asing; dan
c. badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang dengan bisnis utamanya bidang kesehatan.
(2) Pendayaguna dapat mendayagunakan TKWNA dalam kegiatan pelayanan kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdiri atas:
a. rumah sakit yang telah terakreditasi; dan
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu yang ditetapkan Menteri.
(3) Pendayaguna hanya dapat mendayagunakan TKWNA di 1 (satu) Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pendayaguna sesuai dengan SIP.
(4) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pendayaguna yang akan mendayagunakan TKWNA dalam kegiatan pelayanan kesehatan juga harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
Article 14
(1) Pendayaguna wajib menugaskan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagai pendamping sesuai dengan kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan TKWNA.
(2) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi yang sejenis dan/atau setara dengan TKWNA.
(3) Pendayaguna wajib memfasilitasi pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh alih ilmu pengetahuan, keahlian, dan teknologi dari TKWNA.
(4) Hasil alih ilmu pengetahuan, keahlian, dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bagian dari pendidikan profesional berkelanjutan yang dapat dikonversi ke dalam satuan kredit profesi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai konversi ke dalam satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Article 15
(1) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pendamping juga harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan.
(2) Persyaratan teknis bidang kesehatan diajukan oleh Pendayaguna.
(3) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. surat penugasan dari Pendayaguna;
b. salinan ijazah pendidikan terakhir;
c. salinan STR yang masih berlaku; dan
d. salinan SIP yang masih berlaku.
(1) Pendayagunaan TKWNA dalam kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah termasuk milik Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, atau swasta.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pendayaguna sekaligus tempat Pendayagunaan TKWNA.
(1) TKWNA yang dapat didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan terdiri atas:
a. tenaga medis; dan
b. Tenaga Kesehatan selain tenaga medis.
(2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling rendah memiliki kualifikasi sebagai dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.
(3) Tenaga Kesehatan selain tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kualifikasi paling rendah strata satu (S1) atau yang setara.
(4) Dalam kondisi tertentu, TKWNA dengan kualifikasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan dengan persetujuan Menteri.
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan Tenaga Kesehatan dalam rangka investasi, dan kriteria lokasi Rumah Sakit Pendayaguna.
Article 10
(1) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, TKWNA yang akan didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan juga harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan dan persyaratan ketenagakerjaan.
(2) Persyaratan teknis bidang kesehatan dan persyaratan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dipenuhi oleh Pendayaguna sebelum mengajukan permohonan penggunaan tenaga kerja asing.
(3) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. ijazah atau bukti kelulusan sesuai kompetensi dari institusi pendidikan asal;
b. Sertifikat Kelaikan Praktik (Certificate of Good Standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir;
c. surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai dengan kompetensi di bidang keprofesiannya; dan
d. surat penawaran kerja dari Pendayaguna INDONESIA.
(4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TKWNA yang didayagunakan di INDONESIA juga memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA yang dapat dipenuhi setelah TKWNA didayagunakan.
Article 11
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan oleh Pendayaguna untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang ketenagakerjaan.
Article 12
(1) TKWNA yang telah mendapatkan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib memiliki sertifikat kompetensi, STR Sementara, dan SIP untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh melalui evaluasi kompetensi.
(3) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bagi tenaga medis berupa adaptasi.
(4) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. portofolio dan orientasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat bekerja bagi tenaga medis warga negara asing yang memperoleh sertifikat profesi dan/atau sertifikat kompetensi atau sertifikat yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing yang ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
b. penyesuaian kemampuan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat bekerja dengan jangka waktu sesuai hasil penyetaraan bagi tenaga medis warga negara asing yang memperoleh sertifikat profesi dan/atau sertifikat kompetensi atau sertifikat yang
menyatakan kompeten dari lembaga berwenang di negara asal selain sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau
c. portofolio bagi tenaga medis warga negara asing yang memiliki kepakaran dan diakui di tingkat internasional.
(5) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bagi TKWNA selain tenaga medis dilakukan melalui:
a. penilaian portofolio bagi TKWNA selain tenaga medis:
1. yang memperoleh bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing yang ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; dan
2. yang memiliki kepakaran dan diakui di tingkat internasional; atau
b. penilaian portofolio dan wawancara/uji lisan bagi TKWNA selain tenaga medis yang memperoleh bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang di negara asal selain sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(6) Evaluasi kompetensi bagi TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 13
(1) Pendayaguna dalam kegiatan pelayanan kesehatan meliputi:
a. instansi pemerintah yang menangani urusan di bidang kesehatan;
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah termasuk milik Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, atau swasta maupun Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan melalui kegiatan penanaman modal asing; dan
c. badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang dengan bisnis utamanya bidang kesehatan.
(2) Pendayaguna dapat mendayagunakan TKWNA dalam kegiatan pelayanan kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdiri atas:
a. rumah sakit yang telah terakreditasi; dan
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu yang ditetapkan Menteri.
(3) Pendayaguna hanya dapat mendayagunakan TKWNA di 1 (satu) Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pendayaguna sesuai dengan SIP.
(4) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pendayaguna yang akan mendayagunakan TKWNA dalam kegiatan pelayanan kesehatan juga harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
Article 14
(1) Pendayaguna wajib menugaskan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagai pendamping sesuai dengan kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan TKWNA.
(2) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi yang sejenis dan/atau setara dengan TKWNA.
(3) Pendayaguna wajib memfasilitasi pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh alih ilmu pengetahuan, keahlian, dan teknologi dari TKWNA.
(4) Hasil alih ilmu pengetahuan, keahlian, dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bagian dari pendidikan profesional berkelanjutan yang dapat dikonversi ke dalam satuan kredit profesi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai konversi ke dalam satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Article 15
(1) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pendamping juga harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan.
(2) Persyaratan teknis bidang kesehatan diajukan oleh Pendayaguna.
(3) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. surat penugasan dari Pendayaguna;
b. salinan ijazah pendidikan terakhir;
c. salinan STR yang masih berlaku; dan
d. salinan SIP yang masih berlaku.
Article 16
(1) Pendayagunaan TKWNA pada kegiatan pendidikan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan dan pendidikan.
(2) Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendayagunaan dosen atau pendidik klinis; dan
b. pendayagunaan peserta didik.
(3) Pendayagunaan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pendayagunaan pada:
a. program pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi
spesialis;
b. fellowship dan subspesialistik;
c. program pendidikan Tenaga Kesehatan selain tenaga medis paling rendah jenjang strata satu (S1) atau yang setara dan pendidikan profesi; atau
d. program pendidikan spesialis bagi Tenaga Kesehatan selain tenaga medis.
(4) Kualifikasi dosen atau pendidik klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan.
(5) Kualifikasi peserta didik pada program pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi dokter dan dokter gigi.
(6) Kualifikasi peserta didik pada fellowship dan subspesialistik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi dokter spesialis dan/atau dokter gigi spesialis.
(7) Kualifikasi peserta didik pada program pendidikan Tenaga Kesehatan selain tenaga medis paling rendah jenjang strata satu (S1) atau yang setara dan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi Tenaga Kesehatan selain tenaga medis lulusan pendidikan vokasi diploma tiga (D3) atau yang setara.
(8) Kualifikasi peserta didik pada program pendidikan spesialis bagi Tenaga Kesehatan selain tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi Tenaga Kesehatan selain tenaga medis lulusan strata satu (S1) atau yang setara dan pendidikan profesi.
Article 17
Article 18
(1) Persyaratan teknis bidang kesehatan bagi dosen atau pendidik klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(7) digunakan oleh Pendayaguna untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang ketenagakerjaan.
(3) Dosen atau pendidik klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapatkan Pengesahan RPTKA
wajib memiliki sertifikat kompetensi, STR Sementara, dan SIP.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diperoleh melalui evaluasi kompetensi.
(5) Mekanisme evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis sesuai Pasal 12.
(1) Pendayagunaan TKWNA pada kegiatan pendidikan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan dan pendidikan.
(2) Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendayagunaan dosen atau pendidik klinis; dan
b. pendayagunaan peserta didik.
(3) Pendayagunaan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pendayagunaan pada:
a. program pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi
spesialis;
b. fellowship dan subspesialistik;
c. program pendidikan Tenaga Kesehatan selain tenaga medis paling rendah jenjang strata satu (S1) atau yang setara dan pendidikan profesi; atau
d. program pendidikan spesialis bagi Tenaga Kesehatan selain tenaga medis.
(4) Kualifikasi dosen atau pendidik klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan.
(5) Kualifikasi peserta didik pada program pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi dokter dan dokter gigi.
(6) Kualifikasi peserta didik pada fellowship dan subspesialistik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi dokter spesialis dan/atau dokter gigi spesialis.
(7) Kualifikasi peserta didik pada program pendidikan Tenaga Kesehatan selain tenaga medis paling rendah jenjang strata satu (S1) atau yang setara dan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi Tenaga Kesehatan selain tenaga medis lulusan pendidikan vokasi diploma tiga (D3) atau yang setara.
(8) Kualifikasi peserta didik pada program pendidikan spesialis bagi Tenaga Kesehatan selain tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi Tenaga Kesehatan selain tenaga medis lulusan strata satu (S1) atau yang setara dan pendidikan profesi.
Article 17
Article 18
(1) Persyaratan teknis bidang kesehatan bagi dosen atau pendidik klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(7) digunakan oleh Pendayaguna untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang ketenagakerjaan.
(3) Dosen atau pendidik klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapatkan Pengesahan RPTKA
wajib memiliki sertifikat kompetensi, STR Sementara, dan SIP.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diperoleh melalui evaluasi kompetensi.
(5) Mekanisme evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis sesuai Pasal 12.
Article 19
(1) Pendayagunaan TKWNA pada kegiatan pelatihan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan dalam rangka alih ilmu pengetahuan, keahlian, dan teknologi bidang kedokteran dan profesi kesehatan lainnya.
(2) Pelatihan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Tenaga Kesehatan.
(3) Pelatihan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelatihan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendayagunakan TKWNA sebagai pelatih atau fasilitator.
(5) TKWNA yang akan didayagunakan sebagai pelatih atau fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. tenaga medis; dan
b. Tenaga Kesehatan selain tenaga medis.
(6) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi kualifikasi dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dengan kompetensi atau kualifikasi tambahan.
(7) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah:
a. strata dua (S2); atau
b. profesi atau spesialis setara dengan jenjang 8 (delapan) dalam KKNI.
(8) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. memiliki sertifikasi sebagai pelatih atau fasilitator dari lembaga berwenang di negara asal atau INDONESIA; dan
b. mendapatkan persetujuan dari KKI.
(9) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. memiliki sertifikasi sebagai pelatih atau fasilitator dari lembaga berwenang di negara asal atau INDONESIA; dan
b. mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(10) Dalam hal TKWNA sebagai pelatih atau fasilitator membutuhkan Pengesahan RPTKA, persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (9) harus dipenuhi setelah memenuhi persyaratan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b diatur dengan Peraturan KKI.
Article 20
(1) Dalam hal pada kegiatan pelatihan kesehatan mendayagunakan TKWNA sebagai peserta pelatihan kesehatan dilarang melakukan praktik keprofesian terhadap pasien/klien.
(2) Dalam hal TKWNA sebagai peserta pelatihan kesehatan telah memiliki STR Sementara dan SIP, TKWNA tersebut dapat melakukan praktik keprofesian terhadap pasien/klien.
Article 21
(1) Pendayagunaan TKWNA pada kegiatan pelatihan kesehatan dilaksanakan oleh Penyelenggara yang terdiri atas:
a. institusi pendidikan Tenaga Kesehatan;
b. rumah sakit;
c. balai pelatihan/institusi pelatihan kesehatan yang terakreditasi;
d. organisasi profesi; dan
e. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional.
(2) Lembaga atau organisasi lain dapat menjadi penyelenggara pelatihan kesehatan yang melibatkan TKWNA bekerja sama dengan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kegiatan pelatihan kesehatan dapat diselenggarakan di institusi milik Penyelenggara atau institusi lain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat pelaksanaan pelatihan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
(1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sebelum pelaksanaan pelatihan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. rencana kegiatan pelatihan mencakup latar belakang dibutuhkannya pelatihan, tujuan, tempat, sasaran, waktu pelaksanaan, output, metode, dan sarana/peralatan pelatihan;
b. data pelatih/fasilitator baik WNI maupun WNA termasuk kualifikasi, kompetensi di bidang keahlian, dan kompetensi sebagai pelatih/fasilitator;
c. data peserta baik WNI maupun WNA termasuk
kualifikasi dan kompetensi di bidang keahlian jika ada; dan
d. pernyataan persetujuan dari KKI bagi tenaga medis dan Menteri bagi Tenaga Kesehatan selain tenaga medis.
Article 23
(1) Dalam mendayagunakan TKWNA pada kegiatan pelatihan kesehatan, Penyelenggara wajib menugaskan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagai pelatih atau fasilitator pendamping.
(2) Pelatih atau fasilitator pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi yang sejenis dengan TKWNA.
(1) Pendayagunaan TKWNA pada kegiatan pelatihan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan dalam rangka alih ilmu pengetahuan, keahlian, dan teknologi bidang kedokteran dan profesi kesehatan lainnya.
(2) Pelatihan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Tenaga Kesehatan.
(3) Pelatihan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelatihan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendayagunakan TKWNA sebagai pelatih atau fasilitator.
(5) TKWNA yang akan didayagunakan sebagai pelatih atau fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. tenaga medis; dan
b. Tenaga Kesehatan selain tenaga medis.
(6) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi kualifikasi dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dengan kompetensi atau kualifikasi tambahan.
(7) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah:
a. strata dua (S2); atau
b. profesi atau spesialis setara dengan jenjang 8 (delapan) dalam KKNI.
(8) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. memiliki sertifikasi sebagai pelatih atau fasilitator dari lembaga berwenang di negara asal atau INDONESIA; dan
b. mendapatkan persetujuan dari KKI.
(9) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. memiliki sertifikasi sebagai pelatih atau fasilitator dari lembaga berwenang di negara asal atau INDONESIA; dan
b. mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(10) Dalam hal TKWNA sebagai pelatih atau fasilitator membutuhkan Pengesahan RPTKA, persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (9) harus dipenuhi setelah memenuhi persyaratan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b diatur dengan Peraturan KKI.
Article 20
(1) Dalam hal pada kegiatan pelatihan kesehatan mendayagunakan TKWNA sebagai peserta pelatihan kesehatan dilarang melakukan praktik keprofesian terhadap pasien/klien.
(2) Dalam hal TKWNA sebagai peserta pelatihan kesehatan telah memiliki STR Sementara dan SIP, TKWNA tersebut dapat melakukan praktik keprofesian terhadap pasien/klien.
Article 21
(1) Pendayagunaan TKWNA pada kegiatan pelatihan kesehatan dilaksanakan oleh Penyelenggara yang terdiri atas:
a. institusi pendidikan Tenaga Kesehatan;
b. rumah sakit;
c. balai pelatihan/institusi pelatihan kesehatan yang terakreditasi;
d. organisasi profesi; dan
e. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional.
(2) Lembaga atau organisasi lain dapat menjadi penyelenggara pelatihan kesehatan yang melibatkan TKWNA bekerja sama dengan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kegiatan pelatihan kesehatan dapat diselenggarakan di institusi milik Penyelenggara atau institusi lain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat pelaksanaan pelatihan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
(1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sebelum pelaksanaan pelatihan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. rencana kegiatan pelatihan mencakup latar belakang dibutuhkannya pelatihan, tujuan, tempat, sasaran, waktu pelaksanaan, output, metode, dan sarana/peralatan pelatihan;
b. data pelatih/fasilitator baik WNI maupun WNA termasuk kualifikasi, kompetensi di bidang keahlian, dan kompetensi sebagai pelatih/fasilitator;
c. data peserta baik WNI maupun WNA termasuk
kualifikasi dan kompetensi di bidang keahlian jika ada; dan
d. pernyataan persetujuan dari KKI bagi tenaga medis dan Menteri bagi Tenaga Kesehatan selain tenaga medis.
Article 23
(1) Dalam mendayagunakan TKWNA pada kegiatan pelatihan kesehatan, Penyelenggara wajib menugaskan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagai pelatih atau fasilitator pendamping.
(2) Pelatih atau fasilitator pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi yang sejenis dengan TKWNA.
Article 24
(1) Pendayagunaan TKWNA dalam kegiatan bakti sosial bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilaksanakan dalam rangka pelayanan kesehatan.
(2) TKWNA yang didayagunakan dalam kegiatan bakti sosial bidang kesehatan terdiri atas:
a. tenaga medis; dan
b. Tenaga Kesehatan selain tenaga medis.
(3) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi kualifikasi dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.
(4) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi kualifikasi paling rendah strata satu (S1) atau yang setara.
(5) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a harus memiliki surat persetujuan dari KKI.
(6) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus memiliki persetujuan dari Menteri.
(7) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan dari kewajiban mampu berbahasa INDONESIA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan KKI.
Article 25
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) wajib dilaksanakan berkolaborasi dengan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagai mitra.
(2) Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penanggung jawab teknis pelayanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial bidang kesehatan.
(3) Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki STR dan SIP.
(4) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau fasilitas kesehatan lain yang disetujui oleh Menteri.
(5) Dalam hal penyelenggaraan kegiatan bakti sosial bidang kesehatan diperlukan tindakan operatif, kegiatan tersebut harus dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki kamar operasi dan fasilitas tindakan medis lain sesuai dengan standar serta menugaskan tenaga medis pendamping yang memiliki kompetensi yang setara.
Article 26
(1) Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan oleh Penyelenggara yang terdiri atas:
a. rumah sakit;
b. organisasi profesi bidang kesehatan;
c. institusi pendidikan bidang kesehatan; dan
d. instansi pemerintah termasuk TNI/POLRI.
(2) Selain Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kegiatan bakti sosial bidang kesehatan juga dapat diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi lain.
(3) Lembaga atau organisasi lain yang menyelenggarakan kegiatan bakti sosial bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bekerja sama dengan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi kerja sama di bidang kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah negara lain.
(1) Pendayagunaan TKWNA dalam kegiatan bakti sosial bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilaksanakan dalam rangka pelayanan kesehatan.
(2) TKWNA yang didayagunakan dalam kegiatan bakti sosial bidang kesehatan terdiri atas:
a. tenaga medis; dan
b. Tenaga Kesehatan selain tenaga medis.
(3) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi kualifikasi dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.
(4) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi kualifikasi paling rendah strata satu (S1) atau yang setara.
(5) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a harus memiliki surat persetujuan dari KKI.
(6) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus memiliki persetujuan dari Menteri.
(7) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan dari kewajiban mampu berbahasa INDONESIA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan KKI.
Article 25
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) wajib dilaksanakan berkolaborasi dengan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagai mitra.
(2) Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penanggung jawab teknis pelayanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial bidang kesehatan.
(3) Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki STR dan SIP.
(4) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau fasilitas kesehatan lain yang disetujui oleh Menteri.
(5) Dalam hal penyelenggaraan kegiatan bakti sosial bidang kesehatan diperlukan tindakan operatif, kegiatan tersebut harus dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki kamar operasi dan fasilitas tindakan medis lain sesuai dengan standar serta menugaskan tenaga medis pendamping yang memiliki kompetensi yang setara.
Article 26
(1) Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan oleh Penyelenggara yang terdiri atas:
a. rumah sakit;
b. organisasi profesi bidang kesehatan;
c. institusi pendidikan bidang kesehatan; dan
d. instansi pemerintah termasuk TNI/POLRI.
(2) Selain Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kegiatan bakti sosial bidang kesehatan juga dapat diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi lain.
(3) Lembaga atau organisasi lain yang menyelenggarakan kegiatan bakti sosial bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bekerja sama dengan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi kerja sama di bidang kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah negara lain.
Article 27
Article 28
(1) Pendayagunaan TKWNA untuk kegiatan pada kondisi tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilaksanakan dalam rangka kebutuhan mobilisasi Tenaga Kesehatan dalam penanganan bencana.
(2) Kondisi tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kajian kebutuhan jumlah dan jenis Tenaga Kesehatan untuk penanggulangan bencana.
(4) Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(5) Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyampaikan kebutuhan Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai bagian dari permintaan inisiasi bantuan Internasional.
(6) Inisiasi bantuan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berasal dari pemerintah negara asing, Lembaga Internasional, atau Lembaga Asing Nonpemerintah.
Article 29
Article 30
(1) Pemerintah Daerah lokasi bencana hanya boleh mendayagunakan TKWNA yang telah memperoleh persetujuan dan teregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (10).
(2) Pemerintah Daerah lokasi bencana mengatur penempatan dan kegiatan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam rangka mengatur penempatan dan kegiatan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah Daerah menugaskan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA dalam satu tim dengan TKWNA.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mampu menugaskan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat mengajukan permintaan bantuan kepada Menteri.
(5) Menteri menugaskan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA dari Tenaga Kesehatan cadangan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mendampingi TKWNA pada penanganan bencana.
Article 31
(1) TKWNA bersama tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (3) wajib membuat laporan pelaksanaan kegiatan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri melalui Pemerintah Daerah lokasi bencana sewaktu-waktu jika diminta dan pada akhir masa tugasnya.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi:
a. lokasi pelayanan kesehatan;
b. jenis pelayanan kesehatan;
c. jumlah dan jenis kasus yang ditangani;
d. penatalaksanaan kasus yang ditangani; dan
e. rencana tindak lanjut.
(4) TKWNA yang didayagunakan untuk kegiatan pada kondisi tanggap darurat bencana harus segera meninggalkan wilayah negara INDONESIA apabila masa penugasan telah berakhir.
(5) Dalam hal masa tanggap darurat bencana belum berakhir, masa penugasan TKWNA dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Article 32
(1) Pelayanan kesehatan dalam masa tanggap darurat bencana dilarang dilaksanakan di atas kapal bendera asing.
(2) Spesimen atau material biologi dalam kegiatan pelayanan kesehatan dalam masa tanggap darurat bencana dilarang dibawa keluar INDONESIA.
(1) Pendayagunaan TKWNA untuk kegiatan pada kondisi tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilaksanakan dalam rangka kebutuhan mobilisasi Tenaga Kesehatan dalam penanganan bencana.
(2) Kondisi tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kajian kebutuhan jumlah dan jenis Tenaga Kesehatan untuk penanggulangan bencana.
(4) Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(5) Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyampaikan kebutuhan Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai bagian dari permintaan inisiasi bantuan Internasional.
(6) Inisiasi bantuan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berasal dari pemerintah negara asing, Lembaga Internasional, atau Lembaga Asing Nonpemerintah.
Article 29
Article 30
(1) Pemerintah Daerah lokasi bencana hanya boleh mendayagunakan TKWNA yang telah memperoleh persetujuan dan teregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (10).
(2) Pemerintah Daerah lokasi bencana mengatur penempatan dan kegiatan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam rangka mengatur penempatan dan kegiatan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah Daerah menugaskan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA dalam satu tim dengan TKWNA.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mampu menugaskan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat mengajukan permintaan bantuan kepada Menteri.
(5) Menteri menugaskan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA dari Tenaga Kesehatan cadangan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mendampingi TKWNA pada penanganan bencana.
Article 31
(1) TKWNA bersama tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (3) wajib membuat laporan pelaksanaan kegiatan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri melalui Pemerintah Daerah lokasi bencana sewaktu-waktu jika diminta dan pada akhir masa tugasnya.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi:
a. lokasi pelayanan kesehatan;
b. jenis pelayanan kesehatan;
c. jumlah dan jenis kasus yang ditangani;
d. penatalaksanaan kasus yang ditangani; dan
e. rencana tindak lanjut.
(4) TKWNA yang didayagunakan untuk kegiatan pada kondisi tanggap darurat bencana harus segera meninggalkan wilayah negara INDONESIA apabila masa penugasan telah berakhir.
(5) Dalam hal masa tanggap darurat bencana belum berakhir, masa penugasan TKWNA dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Article 32
(1) Pelayanan kesehatan dalam masa tanggap darurat bencana dilarang dilaksanakan di atas kapal bendera asing.
(2) Spesimen atau material biologi dalam kegiatan pelayanan kesehatan dalam masa tanggap darurat bencana dilarang dibawa keluar INDONESIA.
Article 33
(1) Pendayagunaan TKWNA pada kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f harus mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan bidang riset dan teknologi.
(2) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan atau pendidikan di bidang kesehatan.
(3) Dalam hal TKWNA melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang melibatkan praktik keprofesian terhadap pasien/klien sebagai subjek penelitian, harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan.
(4) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kewajiban:
a. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memiliki STR Sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a diperoleh melalui evaluasi kompetensi.
(6) Mekanisme evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis sesuai Pasal 12.
(7) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus dipenuhi setelah mengajukan perizinan penelitian asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 6
Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kesehatan
(1) Pendayagunaan TKWNA pada kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f harus mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan bidang riset dan teknologi.
(2) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan atau pendidikan di bidang kesehatan.
(3) Dalam hal TKWNA melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang melibatkan praktik keprofesian terhadap pasien/klien sebagai subjek penelitian, harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan.
(4) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kewajiban:
a. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memiliki STR Sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a diperoleh melalui evaluasi kompetensi.
(6) Mekanisme evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis sesuai Pasal 12.
(7) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus dipenuhi setelah mengajukan perizinan penelitian asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 34
(1) Pendayagunaan TKWNA dapat dilakukan pada kegiatan lain di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g.
(2) Kegiatan lain di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan olahraga internasional;
b. kegiatan latihan bersama/latihan gabungan TNI/POLRI; atau
c. kegiatan lainnya yang melibatkan TKWNA.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki rekomendasi dari tim koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan WNA.
(4) TKWNA yang didayagunakan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Tenaga Kesehatan yang berada satu tim dengan kontingen negaranya.
(5) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat memberikan pelayanan kesehatan untuk kontingen negaranya.
(6) TKWNA yang didayagunakan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan TKWNA yang memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat dalam rangkaian kegiatan latihan bersama/latihan gabungan TNI/POLRI.
(7) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mendapat persetujuan dari Menteri.
(8) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) diperoleh setelah TKWNA memenuhi dokumen persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a. curriculum vitae;
b. Sertifikat Kelaikan Praktik (Certificate of Good Standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir;
c. surat pernyataan jaminan kompetensi dari komandan latihan bersama atau latihan gabungan dari negara asal; dan
d. salinan sertifikat kompetensi tambahan, jika ada.
(9) TKWNA yang didayagunakan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilarang melakukan praktik keprofesian terhadap pasien/klien.
(1) Pendayagunaan TKWNA dapat dilakukan pada kegiatan lain di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g.
(2) Kegiatan lain di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan olahraga internasional;
b. kegiatan latihan bersama/latihan gabungan TNI/POLRI; atau
c. kegiatan lainnya yang melibatkan TKWNA.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki rekomendasi dari tim koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan WNA.
(4) TKWNA yang didayagunakan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Tenaga Kesehatan yang berada satu tim dengan kontingen negaranya.
(5) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat memberikan pelayanan kesehatan untuk kontingen negaranya.
(6) TKWNA yang didayagunakan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan TKWNA yang memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat dalam rangkaian kegiatan latihan bersama/latihan gabungan TNI/POLRI.
(7) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mendapat persetujuan dari Menteri.
(8) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) diperoleh setelah TKWNA memenuhi dokumen persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a. curriculum vitae;
b. Sertifikat Kelaikan Praktik (Certificate of Good Standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir;
c. surat pernyataan jaminan kompetensi dari komandan latihan bersama atau latihan gabungan dari negara asal; dan
d. salinan sertifikat kompetensi tambahan, jika ada.
(9) TKWNA yang didayagunakan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilarang melakukan praktik keprofesian terhadap pasien/klien.
Article 35
(1) Dalam rangka Pendayagunaan TKWNA yang tidak membutuhkan Pengesahan RPTKA, Menteri MENETAPKAN tim koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan warga negara asing untuk melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan yang diajukan Penyelenggara.
(2) Selain melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tim koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan warga negara asing melaksanakan tugas dan fungsi yang diberikan oleh Menteri.
(3) Tim koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. kementerian/lembaga terkait;
b. unit teknis terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
c. unsur lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Dalam rangka melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan yang diajukan Penyelenggara, tim koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberikan tanggapan terhadap permohonan Pendayagunaan TKWNA paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap.
(5) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa persetujuan atau penolakan penyelenggaraan kegiatan yang mendayagunakan TKWNA.
(6) Dalam hal tim koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan warga negara asing memberikan penolakan terhadap permohonan Pendayagunaan TKWNA, harus disertai dengan alasan yang jelas.
Article 36
Mekanisme Pendayagunaan TKWNA pada masing-masing area kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB 8
Tim Koordinasi Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Warga Negara Asing
(1) Dalam rangka Pendayagunaan TKWNA yang tidak membutuhkan Pengesahan RPTKA, Menteri MENETAPKAN tim koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan warga negara asing untuk melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan yang diajukan Penyelenggara.
(2) Selain melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tim koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan warga negara asing melaksanakan tugas dan fungsi yang diberikan oleh Menteri.
(3) Tim koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. kementerian/lembaga terkait;
b. unit teknis terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
c. unsur lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Dalam rangka melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan yang diajukan Penyelenggara, tim koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberikan tanggapan terhadap permohonan Pendayagunaan TKWNA paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap.
(5) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa persetujuan atau penolakan penyelenggaraan kegiatan yang mendayagunakan TKWNA.
(6) Dalam hal tim koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan warga negara asing memberikan penolakan terhadap permohonan Pendayagunaan TKWNA, harus disertai dengan alasan yang jelas.
Article 36
Mekanisme Pendayagunaan TKWNA pada masing-masing area kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pendayaguna dan Penyelenggara berkewajiban:
a. mendayagunakan TKWNA sesuai dengan persyaratan pada masing-masing area kegiatan;
b. menugaskan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagai pendamping sesuai dengan kegiatan yang diberikan TKWNA;
c. memfasilitasi pendamping untuk memperoleh alih ilmu pengetahuan, keahlian, dan teknologi;
d. memfasilitasi pelatihan berbahasa INDONESIA bagi TKWNA yang didayagunakan pada kegiatan yang membutuhkan Pengesahan RPTKA;
e. menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah masa Pendayagunaan TKWNA berakhir;
f. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas TKWNA; dan
g. memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pendayagunaan TKWNA.
Pendayaguna dan Penyelenggara berkewajiban:
a. mendayagunakan TKWNA sesuai dengan persyaratan pada masing-masing area kegiatan;
b. menugaskan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagai pendamping sesuai dengan kegiatan yang diberikan TKWNA;
c. memfasilitasi pendamping untuk memperoleh alih ilmu pengetahuan, keahlian, dan teknologi;
d. memfasilitasi pelatihan berbahasa INDONESIA bagi TKWNA yang didayagunakan pada kegiatan yang membutuhkan Pengesahan RPTKA;
e. menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah masa Pendayagunaan TKWNA berakhir;
f. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas TKWNA; dan
g. memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pendayagunaan TKWNA.
Article 39
TKWNA yang didayagunakan di INDONESIA berhak mendapatkan pelindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 40
TKWNA yang didayagunakan di INDONESIA berkewajiban:
a. memiliki sertifikat kompetensi, STR Sementara atau STR bersyarat, dan SIP atau memiliki persetujuan sesuai dengan area kegiatan;
b. memperhatikan, menghormati, dan mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Pemerintah INDONESIA;
c. menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak mendukung gerakan separatis apapun;
d. menghormati adat istiadat, budaya, tradisi, agama dan kepercayaan masyarakat lokal;
e. menaati kode etik profesi Tenaga Kesehatan;
f. melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan fungsi dalam jabatannya; dan
g. membuat laporan hasil kegiatan termasuk pelaksanan alih teknologi, ilmu pengetahuan dan keahlian kepada Pendayaguna atau Penyelenggara.
Article 41
TKWNA yang didayagunakan di INDONESIA dilarang:
a. melaksanakan tugas dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kompetensi, jabatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat atau wilayah kerja yang telah ditentukan dalam izin yang diterbitkan;
b. melakukan praktik mandiri;
c. menduduki jabatan personalia dan jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. melakukan kegiatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
TKWNA yang didayagunakan di INDONESIA berhak mendapatkan pelindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TKWNA yang didayagunakan di INDONESIA berkewajiban:
a. memiliki sertifikat kompetensi, STR Sementara atau STR bersyarat, dan SIP atau memiliki persetujuan sesuai dengan area kegiatan;
b. memperhatikan, menghormati, dan mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Pemerintah INDONESIA;
c. menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak mendukung gerakan separatis apapun;
d. menghormati adat istiadat, budaya, tradisi, agama dan kepercayaan masyarakat lokal;
e. menaati kode etik profesi Tenaga Kesehatan;
f. melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan fungsi dalam jabatannya; dan
g. membuat laporan hasil kegiatan termasuk pelaksanan alih teknologi, ilmu pengetahuan dan keahlian kepada Pendayaguna atau Penyelenggara.
Article 41
TKWNA yang didayagunakan di INDONESIA dilarang:
a. melaksanakan tugas dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kompetensi, jabatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat atau wilayah kerja yang telah ditentukan dalam izin yang diterbitkan;
b. melakukan praktik mandiri;
c. menduduki jabatan personalia dan jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. melakukan kegiatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam Pendayagunaan TKWNA meliputi:
a. menyusun rencana Pendayagunaan TKWNA;
b. menyampaikan usulan jenis, persyaratan teknis, dan jabatan TKWNA kepada kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
c. memberikan izin penyelenggaraan kegiatan bakti sosial bidang kesehatan serta rekomendasi Pendayagunaan TKWNA untuk kegiatan tanggap darurat bencana dan kegiatan lain di bidang kesehatan;
d. memberikan tanggapan atas laporan yang disampaikan oleh Penyelenggara pelatihan kesehatan kepada Menteri;
dan
e. melakukan pembinaan dan pengawasan Pendayagunaan TKWNA skala nasional dan antarprovinsi bersama tim koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan warga negara asing.
Article 43
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi dalam Pendayagunaan TKWNA meliputi:
a. melakukan pemantauan Pendayagunaan TKWNA skala provinsi;
b. melaporkan hasil pemantauan Pendayagunaan TKWNA skala provinsi kepada Menteri;
c. melakukan koordinasi antar satuan kerja perangkat daerah dan Pemerintah Pusat terkait dengan pembinaan dan pengawasan orang asing; dan
d. menilai kelayakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pendayaguna.
Article 44
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam Pendayagunaan TKWNA meliputi:
a. melakukan pemantauan Pendayagunaan TKWNA skala kabupaten/kota;
b. melaporkan hasil pemantauan Pendayagunaan TKWNA skala kabupaten/kota kepada Pemerintah Daerah provinsi;
c. memberikan izin praktik bagi TKWNA yang akan melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menilai kelayakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pendayaguna.
Article 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendayagunaan TKWNA diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pendayagunaan TKWNA.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melibatkan pihak terkait yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan TKWNA (patient safety);
b. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan TKWNA;
c. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan TKWNA; dan
d. memantau dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan Pendayagunaan TKWNA agar menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 47
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat MENETAPKAN sanksi administratif terhadap Pendayaguna dan Penyelenggara yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 38 serta TKWNA yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi Pendayaguna dan Penyelenggara dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan;
dan/atau
d. rekomendasi pencabutan Pengesahan RPTKA atau sanksi administratif lain di bidang ketenagakerjaan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi TKWNA dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. rekomendasi pencabutan STR Sementara;
c. rekomendasi pencabutan persetujuan;
d. rekomendasi penghentian Pendayagunaan TKWNA
pada area kegiatan pendidikan bidang kesehatan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
e. pencabutan SIP; dan/atau
f. usulan tindakan administrasi keimigrasian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan HAM.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Dalam hal TKWNA yang didayagunakan merupakan Tenaga Kesehatan dalam kesatuan paket penanaman modal asing rumah sakit berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah dokter atau dokter gigi bagi tenaga medis dan kualifikasi pendidikan paling rendah setara level 7 (tujuh) dalam KKNI bagi Tenaga Kesehatan selain tenaga medis; dan
b. memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan dan persyaratan ketenagakerjaan.
(2) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. ijazah atau bukti kelulusan sesuai kompetensi dari institusi pendidikan asal;
b. Sertifikat Kelaikan Praktik (Certificate of Good Standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir;
c. surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun sesuai dengan kompetensi di bidang keprofesiannya;
d. surat penawaran kerja dari Pendayaguna INDONESIA;
dan
e. surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan praktik keprofesian di luar rumah sakit penanaman modal asing yang mempekerjakannya.
(3) Persyaratan teknis bidang kesehatan digunakan oleh Pendayaguna untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(4) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang ketenagakerjaan.
(5) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapatkan Pengesahan RPTKA wajib memiliki sertifikat kompetensi, STR Sementara, dan SIP.
(6) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diperoleh melalui evaluasi kompetensi.
(7) Mekanisme evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis sesuai Pasal 12.
(8) Penyelenggaraan evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan oleh komite yang ditetapkan oleh Menteri.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1320), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2023
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) Pendayagunaan TKWNA pada kegiatan pendidikan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan.
(2) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dipenuhi setelah memperoleh izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan sebelum dilakukan kegiatan pendidikan.
(3) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi dosen atau pendidik klinis dibedakan berdasarkan tujuan kegiatan yaitu:
a. melaksanakan alih ilmu pengetahuan, keahlian, dan teknologi bidang kedokteran dan profesi kesehatan lainnya untuk jangka waktu tertentu; dan
b. melaksanakan kegiatan pendidikan formal pada rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan bidang kesehatan yang membutuhkan Pengesahan RPTKA.
(4) Persyaratan teknis bidang kesehatan untuk tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bagi tenaga medis berupa persetujuan yang dikeluarkan oleh KKI.
(5) Persyaratan teknis bidang kesehatan untuk tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
bagi Tenaga Kesehatan selain tenaga medis berupa persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri.
(6) Dalam hal pendayagunaan tenaga medis untuk pelaksanaan tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan harus MENETAPKAN dokter penanggung jawab pelayanan.
(7) Persyaratan teknis bidang kesehatan bagi dosen atau pendidik klinis untuk tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku secara mutatis mutandis sesuai Pasal 10.
(8) Persyaratan teknis bidang kesehatan bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a dan huruf b meliputi:
a. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki STR Sementara untuk peserta didik yang mengikuti pendayagunaan pada fellowship dan subspesialistik;
c. memiliki STR bersyarat untuk peserta didik program pendidikan spesialis; dan
d. memiliki SIP.
(9) Persyaratan teknis bidang kesehatan bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c berupa persetujuan dari Menteri.
(10) Persyaratan teknis bidang kesehatan bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf d berupa STR bersyarat.
(11) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10), peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c dan huruf d harus berada dalam pendampingan dan tanggung jawab pendidik klinis pada saat menjalankan praktik klinis selama masa pendidikan.
(12) Dalam hal peserta didik membutuhkan rekomendasi atau izin belajar untuk keperluan izin tinggal selama masa pendidikan, rekomendasi atau izin belajar diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan KKI.
(1) Pendayagunaan TKWNA pada kegiatan pendidikan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan.
(2) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dipenuhi setelah memperoleh izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan sebelum dilakukan kegiatan pendidikan.
(3) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi dosen atau pendidik klinis dibedakan berdasarkan tujuan kegiatan yaitu:
a. melaksanakan alih ilmu pengetahuan, keahlian, dan teknologi bidang kedokteran dan profesi kesehatan lainnya untuk jangka waktu tertentu; dan
b. melaksanakan kegiatan pendidikan formal pada rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan bidang kesehatan yang membutuhkan Pengesahan RPTKA.
(4) Persyaratan teknis bidang kesehatan untuk tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bagi tenaga medis berupa persetujuan yang dikeluarkan oleh KKI.
(5) Persyaratan teknis bidang kesehatan untuk tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
bagi Tenaga Kesehatan selain tenaga medis berupa persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri.
(6) Dalam hal pendayagunaan tenaga medis untuk pelaksanaan tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan harus MENETAPKAN dokter penanggung jawab pelayanan.
(7) Persyaratan teknis bidang kesehatan bagi dosen atau pendidik klinis untuk tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku secara mutatis mutandis sesuai Pasal 10.
(8) Persyaratan teknis bidang kesehatan bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a dan huruf b meliputi:
a. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki STR Sementara untuk peserta didik yang mengikuti pendayagunaan pada fellowship dan subspesialistik;
c. memiliki STR bersyarat untuk peserta didik program pendidikan spesialis; dan
d. memiliki SIP.
(9) Persyaratan teknis bidang kesehatan bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c berupa persetujuan dari Menteri.
(10) Persyaratan teknis bidang kesehatan bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf d berupa STR bersyarat.
(11) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10), peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c dan huruf d harus berada dalam pendampingan dan tanggung jawab pendidik klinis pada saat menjalankan praktik klinis selama masa pendidikan.
(12) Dalam hal peserta didik membutuhkan rekomendasi atau izin belajar untuk keperluan izin tinggal selama masa pendidikan, rekomendasi atau izin belajar diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan KKI.
(1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 wajib memiliki izin penyelenggaraan.
(2) Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan penerbitan surat persetujuan TKWNA kepada Menteri atau KKI.
(3) Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah memenuhi persyaratan.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. surat permohonan penyelenggaraan bakti sosial bidang kesehatan;
b. akte badan hukum Penyelenggara;
c. proposal kegiatan yang berisi kejelasan maksud, tujuan, jenis kasus yang akan ditangani dan penatalaksanaannya;
d. uraian tugas TKWNA;
e. surat rekomendasi kegiatan bakti sosial dari kepala
dinas kesehatan kabupaten/kota setempat;
f. surat rekomendasi dari badan kesatuan bangsa dan politik setempat;
g. surat pernyataan kesediaan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA untuk menjadi mitra yang berkolaborasi dengan TKWNA;
h. fotokopi STR dan SIP Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA yang menjadi mitra kolaborasi dengan TKWNA;
i. daftar obat dan alat kesehatan yang telah teregistrasi dan izin edar di INDONESIA yang akan digunakan;
j. surat kesediaan mendanai pelaksanaan bakti sosial hingga pasca bakti sosial;
k. surat kesediaan bertanggung jawab secara hukum untuk keseluruhan penyelenggaraan;
l. surat keterangan memiliki kamar operasi dan fasilitas tindakan medis lain sesuai dengan standar bila diperlukan tindakan operatif; dan
m. lampiran dokumen TKWNA meliputi:
1. curriculum vitae TKWNA;
2. ijazah atau bukti kelulusan sesuai kompetensi dari institusi pendidikan asal;
3. Sertifikat Kelaikan Praktik (Certificate of Good Standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir;
4. surat keterangan sehat fisik dan mental dari negara asal dengan keterangan bebas narkoba, HIV/Aids, Meningitis, TB, Hepatitis, Polio, Campak serta penyakit endemis negara asal;
5. surat pernyataan bersedia mematuhi kode etik profesi kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. salinan paspor calon TKWNA (berwarna).
(5) Lampiran dokumen TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf m yang menggunakan bahasa selain Bahasa Inggris atau Bahasa INDONESIA harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh instansi yang menerbitkan dokumen tersebut atau penerjemah tersumpah.
(1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 wajib memiliki izin penyelenggaraan.
(2) Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan penerbitan surat persetujuan TKWNA kepada Menteri atau KKI.
(3) Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah memenuhi persyaratan.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. surat permohonan penyelenggaraan bakti sosial bidang kesehatan;
b. akte badan hukum Penyelenggara;
c. proposal kegiatan yang berisi kejelasan maksud, tujuan, jenis kasus yang akan ditangani dan penatalaksanaannya;
d. uraian tugas TKWNA;
e. surat rekomendasi kegiatan bakti sosial dari kepala
dinas kesehatan kabupaten/kota setempat;
f. surat rekomendasi dari badan kesatuan bangsa dan politik setempat;
g. surat pernyataan kesediaan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA untuk menjadi mitra yang berkolaborasi dengan TKWNA;
h. fotokopi STR dan SIP Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA yang menjadi mitra kolaborasi dengan TKWNA;
i. daftar obat dan alat kesehatan yang telah teregistrasi dan izin edar di INDONESIA yang akan digunakan;
j. surat kesediaan mendanai pelaksanaan bakti sosial hingga pasca bakti sosial;
k. surat kesediaan bertanggung jawab secara hukum untuk keseluruhan penyelenggaraan;
l. surat keterangan memiliki kamar operasi dan fasilitas tindakan medis lain sesuai dengan standar bila diperlukan tindakan operatif; dan
m. lampiran dokumen TKWNA meliputi:
1. curriculum vitae TKWNA;
2. ijazah atau bukti kelulusan sesuai kompetensi dari institusi pendidikan asal;
3. Sertifikat Kelaikan Praktik (Certificate of Good Standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir;
4. surat keterangan sehat fisik dan mental dari negara asal dengan keterangan bebas narkoba, HIV/Aids, Meningitis, TB, Hepatitis, Polio, Campak serta penyakit endemis negara asal;
5. surat pernyataan bersedia mematuhi kode etik profesi kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. salinan paspor calon TKWNA (berwarna).
(5) Lampiran dokumen TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf m yang menggunakan bahasa selain Bahasa Inggris atau Bahasa INDONESIA harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh instansi yang menerbitkan dokumen tersebut atau penerjemah tersumpah.
(1) Pemerintah negara asing, Lembaga Internasional, atau Lembaga Asing Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) harus menyampaikan data TKWNA yang akan ditugaskan dalam penanganan bencana kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Data TKWNA yang akan ditugaskan dalam penanganan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. TKWNA yang tergabung dalam Emergency Medical Team (EMT); atau
b. TKWNA yang tidak tergabung dalam EMT.
(3) TKWNA yang tergabung dalam EMT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tim Tenaga Kesehatan yang telah diakui oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization EMT Global Classified Teams).
(4) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi dokumen persyaratan meliputi:
a. salinan paspor;
b. Sertifikat Kelaikan Praktik (Certificate of Good Standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir;
c. dokumen bukti keanggotaan dari World Health Organization EMT Global Classified Teams; dan
d. surat penugasan atau rekomendasi dari pemerintah negara asal, Lembaga Internasional, atau Lembaga Asing Nonpemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) TKWNA yang tidak tergabung dalam EMT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi dokumen persyaratan meliputi:
a. salinan paspor;
b. ijazah atau bukti kelulusan sesuai kompetensi dari institusi pendidikan asal;
c. Sertifikat Kelaikan Praktik (Certificate of Good Standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir;
d. salinan sertifikat kompetensi khusus di bidang teknis medis dan/atau penanggulangan bencana;
dan
e. surat penugasan atau rekomendasi dari pemerintah negara asal, Lembaga Internasional, atau Lembaga Asing Nonpemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Data TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) disampaikan bersamaan pada saat lembaga tersebut meregistrasikan lembaganya sebagai pemberi bantuan.
(7) Data TKWNA dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diteruskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Menteri.
(8) Menteri memberikan persetujuan Pendayagunaan TKWNA setelah data TKWNA dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dinyatakan lengkap.
(9) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(10) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib diperoleh TKWNA sebelum melakukan registrasi di pusat registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(1) Pemerintah negara asing, Lembaga Internasional, atau Lembaga Asing Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) harus menyampaikan data TKWNA yang akan ditugaskan dalam penanganan bencana kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Data TKWNA yang akan ditugaskan dalam penanganan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. TKWNA yang tergabung dalam Emergency Medical Team (EMT); atau
b. TKWNA yang tidak tergabung dalam EMT.
(3) TKWNA yang tergabung dalam EMT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tim Tenaga Kesehatan yang telah diakui oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization EMT Global Classified Teams).
(4) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi dokumen persyaratan meliputi:
a. salinan paspor;
b. Sertifikat Kelaikan Praktik (Certificate of Good Standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir;
c. dokumen bukti keanggotaan dari World Health Organization EMT Global Classified Teams; dan
d. surat penugasan atau rekomendasi dari pemerintah negara asal, Lembaga Internasional, atau Lembaga Asing Nonpemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) TKWNA yang tidak tergabung dalam EMT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi dokumen persyaratan meliputi:
a. salinan paspor;
b. ijazah atau bukti kelulusan sesuai kompetensi dari institusi pendidikan asal;
c. Sertifikat Kelaikan Praktik (Certificate of Good Standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir;
d. salinan sertifikat kompetensi khusus di bidang teknis medis dan/atau penanggulangan bencana;
dan
e. surat penugasan atau rekomendasi dari pemerintah negara asal, Lembaga Internasional, atau Lembaga Asing Nonpemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Data TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) disampaikan bersamaan pada saat lembaga tersebut meregistrasikan lembaganya sebagai pemberi bantuan.
(7) Data TKWNA dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diteruskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Menteri.
(8) Menteri memberikan persetujuan Pendayagunaan TKWNA setelah data TKWNA dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dinyatakan lengkap.
(9) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(10) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib diperoleh TKWNA sebelum melakukan registrasi di pusat registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.