Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah lokasi bencana hanya boleh mendayagunakan TKWNA yang telah memperoleh persetujuan dan teregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (10). (2) Pemerintah Daerah lokasi bencana mengatur penempatan dan kegiatan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam rangka mengatur penempatan dan kegiatan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah menugaskan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA dalam satu tim dengan TKWNA. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mampu menugaskan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat mengajukan permintaan bantuan kepada Menteri. (5) Menteri menugaskan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA dari Tenaga Kesehatan cadangan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mendampingi TKWNA pada penanganan bencana.
Your Correction