Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendayagunaan TKWNA dalam kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah termasuk milik Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, atau swasta. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pendayaguna sekaligus tempat Pendayagunaan TKWNA.
Your Correction