Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendayagunaan TKWNA dalam kegiatan bakti sosial bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilaksanakan dalam rangka pelayanan kesehatan. (2) TKWNA yang didayagunakan dalam kegiatan bakti sosial bidang kesehatan terdiri atas: a. tenaga medis; dan b. Tenaga Kesehatan selain tenaga medis. (3) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi kualifikasi dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. (4) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi kualifikasi paling rendah strata satu (S1) atau yang setara. (5) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memiliki surat persetujuan dari KKI. (6) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memiliki persetujuan dari Menteri. (7) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dari kewajiban mampu berbahasa INDONESIA. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan KKI.
Your Correction