Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pada kegiatan pelatihan kesehatan mendayagunakan TKWNA sebagai peserta pelatihan kesehatan dilarang melakukan praktik keprofesian terhadap pasien/klien. (2) Dalam hal TKWNA sebagai peserta pelatihan kesehatan telah memiliki STR Sementara dan SIP, TKWNA tersebut dapat melakukan praktik keprofesian terhadap pasien/klien.
Your Correction