Correct Article 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Current Text
(1) Dalam hal pada kegiatan pelatihan kesehatan mendayagunakan TKWNA sebagai peserta pelatihan kesehatan dilarang melakukan praktik keprofesian terhadap pasien/klien.
(2) Dalam hal TKWNA sebagai peserta pelatihan kesehatan telah memiliki STR Sementara dan SIP, TKWNA tersebut dapat melakukan praktik keprofesian terhadap pasien/klien.
Your Correction
