Correct Article 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Current Text
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan oleh Pendayaguna untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
