Correct Article 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Current Text
(1) Pendayagunaan TKWNA pada kegiatan pelatihan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan dalam rangka alih ilmu pengetahuan, keahlian, dan teknologi bidang kedokteran dan profesi kesehatan lainnya.
(2) Pelatihan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Tenaga Kesehatan.
(3) Pelatihan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelatihan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendayagunakan TKWNA sebagai pelatih atau fasilitator.
(5) TKWNA yang akan didayagunakan sebagai pelatih atau fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. tenaga medis; dan
b. Tenaga Kesehatan selain tenaga medis.
(6) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi kualifikasi dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dengan kompetensi atau kualifikasi tambahan.
(7) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah:
a. strata dua (S2); atau
b. profesi atau spesialis setara dengan jenjang 8 (delapan) dalam KKNI.
(8) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. memiliki sertifikasi sebagai pelatih atau fasilitator dari lembaga berwenang di negara asal atau INDONESIA; dan
b. mendapatkan persetujuan dari KKI.
(9) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. memiliki sertifikasi sebagai pelatih atau fasilitator dari lembaga berwenang di negara asal atau INDONESIA; dan
b. mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(10) Dalam hal TKWNA sebagai pelatih atau fasilitator membutuhkan Pengesahan RPTKA, persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (9) harus dipenuhi setelah memenuhi persyaratan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b diatur dengan Peraturan KKI.
Your Correction
