Correct Article 44
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Current Text
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam Pendayagunaan TKWNA meliputi:
a. melakukan pemantauan Pendayagunaan TKWNA skala kabupaten/kota;
b. melaporkan hasil pemantauan Pendayagunaan TKWNA skala kabupaten/kota kepada Pemerintah Daerah provinsi;
c. memberikan izin praktik bagi TKWNA yang akan melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menilai kelayakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pendayaguna.
Your Correction
