Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam Pendayagunaan TKWNA meliputi: a. melakukan pemantauan Pendayagunaan TKWNA skala kabupaten/kota; b. melaporkan hasil pemantauan Pendayagunaan TKWNA skala kabupaten/kota kepada Pemerintah Daerah provinsi; c. memberikan izin praktik bagi TKWNA yang akan melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menilai kelayakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pendayaguna.
Your Correction