Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
TKWNA yang didayagunakan di INDONESIA berhak mendapatkan pelindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction