Correct Article 39
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Current Text
TKWNA yang didayagunakan di INDONESIA berhak mendapatkan pelindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
