Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan kesehatan dalam masa tanggap darurat bencana dilarang dilaksanakan di atas kapal bendera asing. (2) Spesimen atau material biologi dalam kegiatan pelayanan kesehatan dalam masa tanggap darurat bencana dilarang dibawa keluar INDONESIA.
Your Correction