Correct Article 32
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Current Text
(1) Pelayanan kesehatan dalam masa tanggap darurat bencana dilarang dilaksanakan di atas kapal bendera asing.
(2) Spesimen atau material biologi dalam kegiatan pelayanan kesehatan dalam masa tanggap darurat bencana dilarang dibawa keluar INDONESIA.
Your Correction
