Correct Article 34
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Current Text
(1) Pendayagunaan TKWNA dapat dilakukan pada kegiatan lain di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g.
(2) Kegiatan lain di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan olahraga internasional;
b. kegiatan latihan bersama/latihan gabungan TNI/POLRI; atau
c. kegiatan lainnya yang melibatkan TKWNA.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki rekomendasi dari tim koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan WNA.
(4) TKWNA yang didayagunakan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Tenaga Kesehatan yang berada satu tim dengan kontingen negaranya.
(5) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat memberikan pelayanan kesehatan untuk kontingen negaranya.
(6) TKWNA yang didayagunakan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan TKWNA yang memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat dalam rangkaian kegiatan latihan bersama/latihan gabungan TNI/POLRI.
(7) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mendapat persetujuan dari Menteri.
(8) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) diperoleh setelah TKWNA memenuhi dokumen persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a. curriculum vitae;
b. Sertifikat Kelaikan Praktik (Certificate of Good Standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir;
c. surat pernyataan jaminan kompetensi dari komandan latihan bersama atau latihan gabungan dari negara asal; dan
d. salinan sertifikat kompetensi tambahan, jika ada.
(9) TKWNA yang didayagunakan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilarang melakukan praktik keprofesian terhadap pasien/klien.
Your Correction
