Correct Article 1
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat TKWNA adalah warga negara asing yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang diakui oleh Pemerintah.
3. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang selanjutnya disebut Pendayagunaan TKWNA adalah upaya pemanfaatan TKWNA.
4. Pendayaguna Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang selanjutnya disebut Pendayaguna adalah pemberi kerja yang berupa institusi atau lembaga yang berbadan hukum yang mendayagunakan TKWNA dengan membayar upah dan/atau imbalan lainnya.
5. Penyelenggara Kegiatan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah institusi, lembaga, atau organisasi yang berbadan hukum yang menyelenggarakan kegiatan Pendayagunaan TKWNA.
6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
7. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
8. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing- masing tenaga kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
9. Surat Tanda Registrasi Sementara yang selanjutnya disebut STR Sementara adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada dokter atau dokter gigi WNA atau oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada TKWNA selain dokter atau dokter gigi yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan dan/atau pelatihan kesehatan, penelitian kesehatan, pelayanan kesehatan di bidang kesehatan yang bersifat sementara di INDONESIA.
10. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
11. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan
bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
12. Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa- Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya.
13. Lembaga Asing Nonpemerintah adalah suatu Lembaga Internasional yang terorganisasi secara fungsional bebas dari dan tidak mewakili pemerintahan suatu negara atau organisasi internasional yang dibentuk secara terpisah dari suatu negara di mana organisasi itu didirikan.
14. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
17. Konsil Kedokteran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen yang terdiri atas konsil kedokteran dan konsil kedokteran gigi.
18. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
