Correct Article 29
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Current Text
(1) Pemerintah negara asing, Lembaga Internasional, atau Lembaga Asing Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) harus menyampaikan data TKWNA yang akan ditugaskan dalam penanganan bencana kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Data TKWNA yang akan ditugaskan dalam penanganan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. TKWNA yang tergabung dalam Emergency Medical Team (EMT); atau
b. TKWNA yang tidak tergabung dalam EMT.
(3) TKWNA yang tergabung dalam EMT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tim Tenaga Kesehatan yang telah diakui oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization EMT Global Classified Teams).
(4) TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi dokumen persyaratan meliputi:
a. salinan paspor;
b. Sertifikat Kelaikan Praktik (Certificate of Good Standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir;
c. dokumen bukti keanggotaan dari World Health Organization EMT Global Classified Teams; dan
d. surat penugasan atau rekomendasi dari pemerintah negara asal, Lembaga Internasional, atau Lembaga Asing Nonpemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) TKWNA yang tidak tergabung dalam EMT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi dokumen persyaratan meliputi:
a. salinan paspor;
b. ijazah atau bukti kelulusan sesuai kompetensi dari institusi pendidikan asal;
c. Sertifikat Kelaikan Praktik (Certificate of Good Standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir;
d. salinan sertifikat kompetensi khusus di bidang teknis medis dan/atau penanggulangan bencana;
dan
e. surat penugasan atau rekomendasi dari pemerintah negara asal, Lembaga Internasional, atau Lembaga Asing Nonpemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Data TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) disampaikan bersamaan pada saat lembaga tersebut meregistrasikan lembaganya sebagai pemberi bantuan.
(7) Data TKWNA dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diteruskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Menteri.
(8) Menteri memberikan persetujuan Pendayagunaan TKWNA setelah data TKWNA dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dinyatakan lengkap.
(9) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(10) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib diperoleh TKWNA sebelum melakukan registrasi di pusat registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction
