Correct Article 35
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Current Text
(1) Dalam rangka Pendayagunaan TKWNA yang tidak membutuhkan Pengesahan RPTKA, Menteri MENETAPKAN tim koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan warga negara asing untuk melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan yang diajukan Penyelenggara.
(2) Selain melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tim koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan warga negara asing melaksanakan tugas dan fungsi yang diberikan oleh Menteri.
(3) Tim koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. kementerian/lembaga terkait;
b. unit teknis terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
c. unsur lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Dalam rangka melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan yang diajukan Penyelenggara, tim koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberikan tanggapan terhadap permohonan Pendayagunaan TKWNA paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap.
(5) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa persetujuan atau penolakan penyelenggaraan kegiatan yang mendayagunakan TKWNA.
(6) Dalam hal tim koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan warga negara asing memberikan penolakan terhadap permohonan Pendayagunaan TKWNA, harus disertai dengan alasan yang jelas.
Your Correction
