Correct Article 41
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Current Text
TKWNA yang didayagunakan di INDONESIA dilarang:
a. melaksanakan tugas dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kompetensi, jabatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat atau wilayah kerja yang telah ditentukan dalam izin yang diterbitkan;
b. melakukan praktik mandiri;
c. menduduki jabatan personalia dan jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. melakukan kegiatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Your Correction
