Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
TKWNA yang didayagunakan di INDONESIA dilarang: a. melaksanakan tugas dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kompetensi, jabatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat atau wilayah kerja yang telah ditentukan dalam izin yang diterbitkan; b. melakukan praktik mandiri; c. menduduki jabatan personalia dan jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. melakukan kegiatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Your Correction