Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TKWNA bersama tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) wajib membuat laporan pelaksanaan kegiatan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Pemerintah Daerah lokasi bencana sewaktu-waktu jika diminta dan pada akhir masa tugasnya. (3) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi: a. lokasi pelayanan kesehatan; b. jenis pelayanan kesehatan; c. jumlah dan jenis kasus yang ditangani; d. penatalaksanaan kasus yang ditangani; dan e. rencana tindak lanjut. (4) TKWNA yang didayagunakan untuk kegiatan pada kondisi tanggap darurat bencana harus segera meninggalkan wilayah negara INDONESIA apabila masa penugasan telah berakhir. (5) Dalam hal masa tanggap darurat bencana belum berakhir, masa penugasan TKWNA dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Your Correction