Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendayaguna dan Penyelenggara berhak mendayagunakan TKWNA sesuai area kegiatan setelah memenuhi persyaratan.
Your Correction