Correct Article 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Current Text
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) wajib dilaksanakan berkolaborasi dengan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagai mitra.
(2) Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penanggung jawab teknis pelayanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial bidang kesehatan.
(3) Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki STR dan SIP.
(4) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau fasilitas kesehatan lain yang disetujui oleh Menteri.
(5) Dalam hal penyelenggaraan kegiatan bakti sosial bidang kesehatan diperlukan tindakan operatif, kegiatan tersebut harus dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki kamar operasi dan fasilitas tindakan medis lain sesuai dengan standar serta menugaskan tenaga medis pendamping yang memiliki kompetensi yang setara.
Your Correction
