Correct Article 42
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Current Text
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam Pendayagunaan TKWNA meliputi:
a. menyusun rencana Pendayagunaan TKWNA;
b. menyampaikan usulan jenis, persyaratan teknis, dan jabatan TKWNA kepada kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
c. memberikan izin penyelenggaraan kegiatan bakti sosial bidang kesehatan serta rekomendasi Pendayagunaan TKWNA untuk kegiatan tanggap darurat bencana dan kegiatan lain di bidang kesehatan;
d. memberikan tanggapan atas laporan yang disampaikan oleh Penyelenggara pelatihan kesehatan kepada Menteri;
dan
e. melakukan pembinaan dan pengawasan Pendayagunaan TKWNA skala nasional dan antarprovinsi bersama tim koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan warga negara asing.
Your Correction
