Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendayagunaan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan Pendayagunaan TKWNA yang melakukan praktik keprofesian tenaga medis atau Tenaga Kesehatan selain tenaga medis.
Your Correction