Correct Article 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Current Text
(1) Persyaratan teknis bidang kesehatan bagi dosen atau pendidik klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(7) digunakan oleh Pendayaguna untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang ketenagakerjaan.
(3) Dosen atau pendidik klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapatkan Pengesahan RPTKA
wajib memiliki sertifikat kompetensi, STR Sementara, dan SIP.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diperoleh melalui evaluasi kompetensi.
(5) Mekanisme evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis sesuai Pasal 12.
Your Correction
