Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sebelum pelaksanaan pelatihan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. rencana kegiatan pelatihan mencakup latar belakang dibutuhkannya pelatihan, tujuan, tempat, sasaran, waktu pelaksanaan, output, metode, dan sarana/peralatan pelatihan; b. data pelatih/fasilitator baik WNI maupun WNA termasuk kualifikasi, kompetensi di bidang keahlian, dan kompetensi sebagai pelatih/fasilitator; c. data peserta baik WNI maupun WNA termasuk kualifikasi dan kompetensi di bidang keahlian jika ada; dan d. pernyataan persetujuan dari KKI bagi tenaga medis dan Menteri bagi Tenaga Kesehatan selain tenaga medis.
Your Correction