Correct Article 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Current Text
(1) Pendayagunaan TKWNA pada kegiatan pendidikan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan dan pendidikan.
(2) Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendayagunaan dosen atau pendidik klinis; dan
b. pendayagunaan peserta didik.
(3) Pendayagunaan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pendayagunaan pada:
a. program pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi
spesialis;
b. fellowship dan subspesialistik;
c. program pendidikan Tenaga Kesehatan selain tenaga medis paling rendah jenjang strata satu (S1) atau yang setara dan pendidikan profesi; atau
d. program pendidikan spesialis bagi Tenaga Kesehatan selain tenaga medis.
(4) Kualifikasi dosen atau pendidik klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan.
(5) Kualifikasi peserta didik pada program pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi dokter dan dokter gigi.
(6) Kualifikasi peserta didik pada fellowship dan subspesialistik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi dokter spesialis dan/atau dokter gigi spesialis.
(7) Kualifikasi peserta didik pada program pendidikan Tenaga Kesehatan selain tenaga medis paling rendah jenjang strata satu (S1) atau yang setara dan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi Tenaga Kesehatan selain tenaga medis lulusan pendidikan vokasi diploma tiga (D3) atau yang setara.
(8) Kualifikasi peserta didik pada program pendidikan spesialis bagi Tenaga Kesehatan selain tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi Tenaga Kesehatan selain tenaga medis lulusan strata satu (S1) atau yang setara dan pendidikan profesi.
Your Correction
