Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendayagunaan TKWNA dilakukan pada: a. wilayah Kawasan Ekonomi Khusus; dan b. wilayah nonKawasan Ekonomi Khusus. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendayagunaan TKWNA yang dilakukan pada wilayah Kawasan Ekonomi Khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction