Correct Article 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Current Text
(1) Pendayagunaan TKWNA dilakukan pada:
a. wilayah Kawasan Ekonomi Khusus; dan
b. wilayah nonKawasan Ekonomi Khusus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendayagunaan TKWNA yang dilakukan pada wilayah Kawasan Ekonomi Khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
