Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam Pendayagunaan TKWNA, Menteri menyusun dan MENETAPKAN rencana Pendayagunaan TKWNA yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal. (2) Rencana Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). (3) Rencana Pendayagunaan TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana skala nasional yang diperoleh berdasarkan usulan kebutuhan dari calon Pendayaguna dan/atau kajian kebutuhan oleh Kementerian Kesehatan.
Your Correction