Correct Article 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Current Text
(1) Pendayaguna dalam kegiatan pelayanan kesehatan meliputi:
a. instansi pemerintah yang menangani urusan di bidang kesehatan;
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah termasuk milik Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, atau swasta maupun Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan melalui kegiatan penanaman modal asing; dan
c. badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang dengan bisnis utamanya bidang kesehatan.
(2) Pendayaguna dapat mendayagunakan TKWNA dalam kegiatan pelayanan kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdiri atas:
a. rumah sakit yang telah terakreditasi; dan
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu yang ditetapkan Menteri.
(3) Pendayaguna hanya dapat mendayagunakan TKWNA di 1 (satu) Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pendayaguna sesuai dengan SIP.
(4) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pendayaguna yang akan mendayagunakan TKWNA dalam kegiatan pelayanan kesehatan juga harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
