Correct Article 46
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Current Text
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pendayagunaan TKWNA.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melibatkan pihak terkait yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan TKWNA (patient safety);
b. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan TKWNA;
c. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan TKWNA; dan
d. memantau dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan Pendayagunaan TKWNA agar menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
