Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pendayagunaan TKWNA. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melibatkan pihak terkait yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan TKWNA (patient safety); b. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan TKWNA; c. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan TKWNA; dan d. memantau dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan Pendayagunaan TKWNA agar menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction