Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi dalam Pendayagunaan TKWNA meliputi: a. melakukan pemantauan Pendayagunaan TKWNA skala provinsi; b. melaporkan hasil pemantauan Pendayagunaan TKWNA skala provinsi kepada Menteri; c. melakukan koordinasi antar satuan kerja perangkat daerah dan Pemerintah Pusat terkait dengan pembinaan dan pengawasan orang asing; dan d. menilai kelayakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pendayaguna.
Your Correction