Correct Article 43
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Current Text
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi dalam Pendayagunaan TKWNA meliputi:
a. melakukan pemantauan Pendayagunaan TKWNA skala provinsi;
b. melaporkan hasil pemantauan Pendayagunaan TKWNA skala provinsi kepada Menteri;
c. melakukan koordinasi antar satuan kerja perangkat daerah dan Pemerintah Pusat terkait dengan pembinaan dan pengawasan orang asing; dan
d. menilai kelayakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pendayaguna.
Your Correction
