Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 wajib memiliki izin penyelenggaraan. (2) Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan penerbitan surat persetujuan TKWNA kepada Menteri atau KKI. (3) Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah memenuhi persyaratan. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. surat permohonan penyelenggaraan bakti sosial bidang kesehatan; b. akte badan hukum Penyelenggara; c. proposal kegiatan yang berisi kejelasan maksud, tujuan, jenis kasus yang akan ditangani dan penatalaksanaannya; d. uraian tugas TKWNA; e. surat rekomendasi kegiatan bakti sosial dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat; f. surat rekomendasi dari badan kesatuan bangsa dan politik setempat; g. surat pernyataan kesediaan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA untuk menjadi mitra yang berkolaborasi dengan TKWNA; h. fotokopi STR dan SIP Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA yang menjadi mitra kolaborasi dengan TKWNA; i. daftar obat dan alat kesehatan yang telah teregistrasi dan izin edar di INDONESIA yang akan digunakan; j. surat kesediaan mendanai pelaksanaan bakti sosial hingga pasca bakti sosial; k. surat kesediaan bertanggung jawab secara hukum untuk keseluruhan penyelenggaraan; l. surat keterangan memiliki kamar operasi dan fasilitas tindakan medis lain sesuai dengan standar bila diperlukan tindakan operatif; dan m. lampiran dokumen TKWNA meliputi: 1. curriculum vitae TKWNA; 2. ijazah atau bukti kelulusan sesuai kompetensi dari institusi pendidikan asal; 3. Sertifikat Kelaikan Praktik (Certificate of Good Standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir; 4. surat keterangan sehat fisik dan mental dari negara asal dengan keterangan bebas narkoba, HIV/Aids, Meningitis, TB, Hepatitis, Polio, Campak serta penyakit endemis negara asal; 5. surat pernyataan bersedia mematuhi kode etik profesi kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 6. salinan paspor calon TKWNA (berwarna). (5) Lampiran dokumen TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf m yang menggunakan bahasa selain Bahasa Inggris atau Bahasa INDONESIA harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh instansi yang menerbitkan dokumen tersebut atau penerjemah tersumpah.
Your Correction