Correct Article 40
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Current Text
TKWNA yang didayagunakan di INDONESIA berkewajiban:
a. memiliki sertifikat kompetensi, STR Sementara atau STR bersyarat, dan SIP atau memiliki persetujuan sesuai dengan area kegiatan;
b. memperhatikan, menghormati, dan mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Pemerintah INDONESIA;
c. menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak mendukung gerakan separatis apapun;
d. menghormati adat istiadat, budaya, tradisi, agama dan kepercayaan masyarakat lokal;
e. menaati kode etik profesi Tenaga Kesehatan;
f. melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan fungsi dalam jabatannya; dan
g. membuat laporan hasil kegiatan termasuk pelaksanan alih teknologi, ilmu pengetahuan dan keahlian kepada Pendayaguna atau Penyelenggara.
Your Correction
