Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
TKWNA yang didayagunakan di INDONESIA berkewajiban: a. memiliki sertifikat kompetensi, STR Sementara atau STR bersyarat, dan SIP atau memiliki persetujuan sesuai dengan area kegiatan; b. memperhatikan, menghormati, dan mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Pemerintah INDONESIA; c. menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak mendukung gerakan separatis apapun; d. menghormati adat istiadat, budaya, tradisi, agama dan kepercayaan masyarakat lokal; e. menaati kode etik profesi Tenaga Kesehatan; f. melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan fungsi dalam jabatannya; dan g. membuat laporan hasil kegiatan termasuk pelaksanan alih teknologi, ilmu pengetahuan dan keahlian kepada Pendayaguna atau Penyelenggara.
Your Correction