Correct Article 38
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Current Text
Pendayaguna dan Penyelenggara berkewajiban:
a. mendayagunakan TKWNA sesuai dengan persyaratan pada masing-masing area kegiatan;
b. menugaskan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagai pendamping sesuai dengan kegiatan yang diberikan TKWNA;
c. memfasilitasi pendamping untuk memperoleh alih ilmu pengetahuan, keahlian, dan teknologi;
d. memfasilitasi pelatihan berbahasa INDONESIA bagi TKWNA yang didayagunakan pada kegiatan yang membutuhkan Pengesahan RPTKA;
e. menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah masa Pendayagunaan TKWNA berakhir;
f. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas TKWNA; dan
g. memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pendayagunaan TKWNA.
Your Correction
