Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TKWNA yang telah mendapatkan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib memiliki sertifikat kompetensi, STR Sementara, dan SIP untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui evaluasi kompetensi. (3) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi tenaga medis berupa adaptasi. (4) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: a. portofolio dan orientasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat bekerja bagi tenaga medis warga negara asing yang memperoleh sertifikat profesi dan/atau sertifikat kompetensi atau sertifikat yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing yang ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; b. penyesuaian kemampuan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat bekerja dengan jangka waktu sesuai hasil penyetaraan bagi tenaga medis warga negara asing yang memperoleh sertifikat profesi dan/atau sertifikat kompetensi atau sertifikat yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang di negara asal selain sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau c. portofolio bagi tenaga medis warga negara asing yang memiliki kepakaran dan diakui di tingkat internasional. (5) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi TKWNA selain tenaga medis dilakukan melalui: a. penilaian portofolio bagi TKWNA selain tenaga medis: 1. yang memperoleh bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing yang ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; dan 2. yang memiliki kepakaran dan diakui di tingkat internasional; atau b. penilaian portofolio dan wawancara/uji lisan bagi TKWNA selain tenaga medis yang memperoleh bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang di negara asal selain sebagaimana dimaksud pada huruf a. (6) Evaluasi kompetensi bagi TKWNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction