Correct Article 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Current Text
(1) Dalam mendayagunakan TKWNA pada kegiatan pelatihan kesehatan, Penyelenggara wajib menugaskan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagai pelatih atau fasilitator pendamping.
(2) Pelatih atau fasilitator pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi yang sejenis dengan TKWNA.
Your Correction
