Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mendayagunakan TKWNA pada kegiatan pelatihan kesehatan, Penyelenggara wajib menugaskan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA sebagai pelatih atau fasilitator pendamping. (2) Pelatih atau fasilitator pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi yang sejenis dengan TKWNA.
Your Correction