KESAMAAN KESEMPATAN
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan Kesamaan Kesempatan terhadap:
a. keadilan dan perlindungan hukum;
b. pendidikan;
c. kesehatan;
d. politik;
e. keagamaan;
f. keolahragaan;
g. Kesejahteraan Sosial;
h. Perlindungan dari bencana;
i. kebudayaan dan pariwisata; dan
j. pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi.
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang mencakup:
a. perlakuan yang sama di hadapan hukum;
b. penyediaan Aksesibilitas dalam pelayanan peradilan;
c. pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik;
d. memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan
e. Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektualnya.
Pemerintah Daerah wajib menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya.
Pemerintah Daerah wajib menyediakan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas dalam setiap pemeriksaan pada setiap lembaga penegak hukum dalam hal keperdataan dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur negara tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan;
b. pengenalan tindak pidana; dan
c. laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan dan pelecehan.
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai kesempatan yang sama untuk:
a. memperoleh pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis dan jenjang Pendidikan Inklusif dan/atau Khusus;
b. menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan;
c. menjadi penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan
d. mendapatkan Akomodasi Yang Layak sebagai peserta didik.
(1) Penyelenggara pendidikan wajib memberikan kesempatan yang sama dan perlakuan khusus dalam pendidikan bagi Penyandang Disabilitas sesuai jenis, Derajat Kedisabilitasan dan kemampuannya.
(2) Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyediakan:
a. guru pembimbing khusus yang memiliki kompetensi dan sertifikasi dibidangnya;
b. sarana dan prasarana sesuai jenis dan Derajat Kedisabilitasan peserta didik; dan
c. kurikulum yang dimodifikasi sesuai dengan karakteristik peserta didik disabilitas.
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial.
(2) Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterampilan menulis dan membaca huruf braille;
b. keterampilan orientasi dan mobilitas;
c. keterampilan bina diri, bina sosial, bina perilaku; dan
d. keterampilan komunikasi.
Setiap Penyandang Disabilitas memperoleh kesempatan yang sama di bidang kesehatan mencakup:
a. mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan jenis, Derajat Kedisabilitasan dan kebutuhannya;
b. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan;
c. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
d. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
e. memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
f. memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang terendah;
g. memperoleh Perlindungan dari upaya percobaan medis; dan
h. memperoleh Perlindungan dalam pendidikan, penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.
(1) Pemerintah Daerah memberikan Upaya Pelayanan Kesehatan yang berkualitas sesuai dengan jenis, Derajat Disabilitas dan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
(2) Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a. promotif;
b. preventif;
c. kuratif; dan
d. rehabilitatif.
(3) Upaya Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diselenggarakan sesuai standar layanan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penyebarluasan informasi tentang disabilitas; dan
b. penyuluhan tentang deteksi dini disabilitas.
Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b yaitu pencegahan dengan menciptakan lingkungan hidup dan perilaku yang sehat dengan menyertakan peran serta masyarakat.
(1) Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilakukan oleh tenaga medis melalui:
a. kunjungan rumah;
b. pelayanan sarana kesehatan dasar; dan
c. pelayanan sarana kesehatan rujukan.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar pelayanan minimal.
(1) Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dilakukan untuk mengembalikan fungsi organ tubuh Penyandang Disabilitas secara optimal dengan memberikan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik.
(2) Tindakan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelayanan oleh tenaga medis dan para medis sesuai dengan jenis, Derajat Kedisabilitasan dan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
(1) Upaya Pelayanan Kesehatan Penyandang Disabilitas didasarkan pada prinsip kemudahan, keamanan, kenyamanan, cepat dan berkualitas.
(2) Pemerintah Daerah menyediakan tenaga, alat, dan obat dalam rangka pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama
untuk berpartisipasi dalam bidang politik, meliputi:
a. memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
b. menyalurkan aspirasi politik, baik tertulis maupun lisan;
c. memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
d. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
e. membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional dan internasional;
f. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
g. memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan pemilihan kepala desa; dan
h. memperoleh pendidikan politik.
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam bidang keagamaan, meliputi:
a. Perlindungan dari tekanan dan Diskriminasi oleh pihak manapun untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya;
b. mendapatkan bimbingan dan penyuluhan agama; dan
c. mendapatkan sarana dan prasarana yang mudah diakses berdasarkan kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan peribadatan.
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai kesempatan yang sama untuk melakukan kegiatan olah raga meliputi:
a. melakukan kegiatan keolahragaan;
b. mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan;
c. memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahrgaan;
d. memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang mudah diakses;
e. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga;
f. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan;
g. menjadi pelaku keolahragaan;
h. mengembangkan industri keolahragaan; dan
i. meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di semua tingkatan.
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga bagi Penyandang Disabilitas untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri dan prestasi Penyandang Disabilitas.
(2) Pembinaan dan pengembangan olah raga bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan pada lingkup olah raga yaitu pendidikan, rekreasi dan prestasi berdasarkan jenis olahraga bagi Penyandang Disabilitas dan sesuai jenis, Derajat Kedisabilitasan serta kemampuannya.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan olah raga bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dan/atau organisasi olahraga Penyandang Disabilitas dapat membentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga khusus bagi Penyandang Disabilitas.
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dibidang Kesejahteraan Sosial untuk mendapatkan:
a. Rehabilitasi sosial;
b. jaminan sosial;
c. pemberdayaan sosial; dan
d. Perlindungan sosial;
(2) Rehabilitasi sosial, jaminan sosial, Pemberdayaan sosial, dan Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menangani bidang sosial berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait lainnya.
(1) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan
Penyandang Disabilitas agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dalam masyarakat.
(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat melalui:
a. sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang disabilitas;
dan
b. konsultasi untuk mengembangkan kemampuan sosialisasi bagi Penyandang Disabilitas.
(1) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap Penyandang Disabilitas.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk mengembangkan kemandirian Penyandang Disabilitas agar mampu melakukan peran sosialnya.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui peningkatan kemampuan Penyandang Disabilitas, Pemberdayaan komunitas masyarakat, serta pengembangan usaha Penyandang Disabilitas.
(3) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian motivasi;
b. pelatihan keterampilan;
c. pendampingan;
d. pemberian stimulan;
e. pemberian bantuan peralatan usaha dan fasilitasi tempat usaha;
f. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
g. penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan
h. bimbingan lanjut.
(4) Pemberian stimulan, peralatan usaha dan fasilitasi tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan perundang-undangan.
(1) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d dimaksudkan untuk mencegah dan mengatasi risiko dan guncangan dan kerentanan Penyandang Disabilitas agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar.
(2) Pelaksanaan Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan
c. bantuan hukum.
(3) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi sosial, jaminan sosial, Pemberdayaan sosial, dan Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diatur dengan Peraturan Bupati.
Setiap Penyandang Disabilitas mendapatkan prioritas dalam pelayanan dan fasilitas terhadap Perlindungan dan Penanggulangan Bencana meliputi:
a. mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana;
b. mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana;
c. mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana;
d. mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan
e. mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.
Perangkat Daerah dan lembaga yang membidangi urusan Penanggulangan Bencana mengadakan edukasi, pelatihan dan simulasi penyelamatan Penyandang Disabilitas dalam situasi darurat.
Pemerintah Daerah dan lembaga yang bergerak di bidang Penanggulangan
Bencana melakukan Rehabilitasi dan rekonstruksi kepada Penyandang Disabilitas yang mengalami dampak bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk menikmati dan melakukan kegiatan di bidang kebudayaan dan pariwisata meliputi:
a. berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan seni dan budaya;
b. melakukan kegiatan wisata, usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan pariwisata; dan
c. mendapatkan kemudahan untuk mengakses, perlakukan dan Akomodasi Yang Layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan.
(1) Pemerintah Daerah, perkumpulan seni budaya, serta pelaku seni budaya dapat melakukan pembinaan dan pengembangan seni budaya bagi Penyandang Disabilitas sesuai minat dan bakat serta jenis dan Derajat Kedisabilitasannya.
(2) Pembinaan dan pengembangan seni budaya bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai upaya menumbuhkan dan mengembangkan minat, bakat dan kemampuan Penyandang Disabilitas.
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama di bidang pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi meliputi:
a. mengikuti proses rekrutmen, penerimaan, Pelatihan Kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil tanpa Diskriminasi;
b. mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga Pelatihan Kerja pemerintah, Pemerintah Daerah dan swasta; dan
c. menerima manfaat program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan.
(1) Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dengan tetap mempertimbangkan Derajat Kedisabilitasan yang dimiliki, jenis pekerjaan dan kriteria/persyaratan sesuai formasi yang dibutuhkan.
(2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dengan tetap mempertimbangkan Derajat Kedisabilitasan yang dimiliki, jenis pekerjaan dan kriteria/persyaratan sesuai formasi yang dibutuhkan.
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas;
b. memberikan informasi kepada Pemerintah Daerah dan Perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, Pelatihan Kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas;
c. menyediakan pendampingan kepada Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas;
d. menyediakan pendampingan kepada Pemberi Kerja yang menerima Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas; dan
e. mengkoordinasikan Unit Layanan Disabilitas, Pemberi Kerja dan Tenaga Kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan Alat Bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas.
(3) Anggaran pembentukan Unit Layanan Disabilitas berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan akses permodalan untuk usaha mandiri, badan usaha, dan/atau koperasi yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas.
Pemerintah Daerah wajib memperluas peluang dalam pengadaan barang dan jasa kepada unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pemasaran produk yang dihasilkan oleh unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas.
Pemerintah Daerah wajib memberikan pelatihan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri.