Correct Article 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam bidang keagamaan, meliputi:
a. Perlindungan dari tekanan dan Diskriminasi oleh pihak manapun untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya;
b. mendapatkan bimbingan dan penyuluhan agama; dan
c. mendapatkan sarana dan prasarana yang mudah diakses berdasarkan kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan peribadatan.
Your Correction
