Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada : a. orang perseorangan yang berjasa dalam Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas; b. badan hukum dan lembaga negara yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas; dan c. penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction